Kabar baik bagi para pekerja khususnya PNS, Pemerintah Indonesia menetapkan 19 hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2017. Jumlah hari libur ini lebih sedikit dibanding pada tahun 2016 yang mencapai 21 hari. Rinciannya adalah 15 Hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Natal.
Pernyataan resmi ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
"Alhamdulillah tadi dalam rapat yang cukup singkat tiga menteri teknis bisa menyetujui dan menyepakati bahwa hari ini akan ditandatangani SKB tiga menteri," Ujar Puan.
Hal itu dikatakan Puan setelah bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 di kantor PMK, Kamis (14/4).
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.
Puan menjelaskan, cuti bersama dan hari libur nasional merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja dan peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
"Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, saya persilakan Menteri Menpan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja untuk menandatangani SKB tiga menteri," ucap Puan.
Berikut rincian 19 Hari Libur Nasional Tahun 2017 :
1 Januari - Tahun Baru 2017 Masehi
28 Januari - Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April - Wafat Isa Al Masih
24 April - Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
1 Mei - Hari Buruh Internasional
11 Mei - Hari Raya Waisak 2561
25 Mei - Kenaikan Isa Al Masih
25-26 Juni - Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
17 Agustus - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September - Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah
21 September - Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
1 Desember - Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember - Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2017 :
23,27,28 Juni - Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
26 Desember - Hari Raya Natal
Mudah-mudahan bagi para aparatur sipil negara bisa memanfaatkan waktu cuti sebaik-baiknya tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya waktu cuti bersama tersebut diharapkan para aparatur sipil negara bisa meningkatkan kinerja yang lebih baik untuk senantiasa melayani masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar