Home

Jumat, 29 April 2016

Papa Sedang Mengemudi

Papa Sedang Mengemudi Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Seorang pembicara Dr. Wan menceritakan pengalamannya:

Ketika ia dan seisi keluarga tinggal di Eropa, satu kali mereka hendak pergi ke Jerman, itu butuh 3 hari mengendarai mobil tanpa hent, siang dan malam.

Maka, mereka sekeluarga masuk ke dalam mobil -- dirinya, istrinya, dan anak perempuannya berumur 3 tahun.

Anak perempuan kecil-nya ini belum pernah bepergian pada malam hari. Malam pertama di dalam mobil, ia ketakutan dengan kegelapan diluar sana.

"Mau kemana kita, papa?"

"Ke rumah paman, di Jerman."

"Papa pernah ke sana?"

"Belum"

"Papa tahu jalan ke sana?"

"Mungkin, kita dapat lihat peta."

[Diam sejenak] "Papa tahu cara membaca peta?"

"Ya, kita akan sampai dengan aman."

[Diam lagi] "Dimana kita makan kalau kita lapar nanti?"

"Kita bisa berhenti di restoran si pinggir jalan."

"Papa tahu ada restoran di pinggir jalan?"

"Ya, ada."

"Papa tahu ada dimana?"

"Tidak, tapi kita akan menemukannya"

Dialog yang sama belangsung beberapa kali dalam malam pertama, dan juga pada malam kedua. Tapi pada malam ketiga, anak perempuannya ini diam. Pembicara berpi
... baca selengkapnya di Papa Sedang Mengemudi Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu

Senin, 25 April 2016

Rekruitmen Pegawai PT. PINDAD Tahun 2016

Bagi anda Lulusan S1 dan D3, PT Pindad Persero membuka beberapa lowongan pekerjaan dengan kualifikasi tertentu. PT Pindad (Persero) adalah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak dalam industri strategis pembuatan alat utama sistem senjata.

Aktivitas usaha mencakup proses desain, pengembangan, enjiniring, produksi dan maintenance serta aktivitas pendukung lainnya. Membuka lowongan kerja dan memberikan kesempatan untuk berkarir serta bersama membawa perusahaan lebih baik sesuai Visi & Misi perusahaan. Adapun kualifikasi kebutuhannya dapat dilihat DisiniLamaran dibuka mulai tanggal 13 – 29 April 2016.

Harap berhati-hati terhadap segala tindakan penipuan yang mengatas-namakan PT Pindad (Persero).

Rabu, 20 April 2016

E-Kenaikan Pangkat?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat pelayanan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan pangkat ini bakal diprioritaskan untuk PNS fungsional umum.


“Naik pangkat itu kan usulan. Tapi kita akan mempercepat, ” tutur Deputi Mutasi Kepegawaian BKN, Kuspriyo Murdono di Kantor BKN, Jakarta, belum lama ini.

Pria yang akrab disapa Kus ini mengatakan, BKN akan pro aktif mengirimkan data-data PNS yang bakal naik pangkat ke lembaga berkaitan. Lalu lembaga itu lakukan penelusuran. Seperti di ketahui terlebih dulu BKN cuma menanti usulan dari lembaga dalam soal kenaikan pangkat.

“BKN kan miliki data, kita kirim ke lembaga dengan cara elektronik. Lembaga mengecheck siapapun yang ingin diusulkan kenaikan pangkatnya. Contoh si A nyatanya telah geser lembaga atau dijatuhi hukuman disiplin. Ini namanya rekonsiliasi. Sesuai sama ketentuan yang
keluarkan usulan kenaikan pangkat yaitu petinggi pembina kepegawaian. BKN memberi kesepakatan. Bila clear kita mengeluarkan kesepakatan tehnis, ” terang dia.

Dia menyampaikan service automatis kenaikan pangkat ini tak dan merta meremehkan kemampuan PNS. Pasalnya BKN akan memohon hasil penilaian prestasi kerja pada PNS yang berkaitan.

“Selama dua th. serta bernilai baik pastinya. Kelak kita ganti. Mana kita saksikan prestasinya. Bila telah baik ya telah, ” ungkap dia.

Dia mengaku sampai kini pengusulan kenaikan pangkat terlambat. Walau sistem usulan telah dikerjakan dengan cara on-line. Kus menyampaikan banyak aspek yang melatarbelakanginya, seperti minimnya.kurang tersedianya SDM, administrasi serta tehnologi.
“Itu kan kewenangan daerah. Bosnya yang mempunyai kewenangan. Terlebih bupati di daerah ini kan raja kecil. Terkadang susahnya di situ. Kenaikan pangkat bln. April, sekurang-kurangnya Februari harusnya masuk. 

Seleksi CPNS Dibuka Tahun Ini?

Sebagian para pencari kerja di Indonesia yang berminat untuk menjadi abdi negara alias pelayan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuka kesempatan bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengikuti tes seleksi di tahun ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan instansinya saat ini tengah menggodok berapa formasi yang akan diseleksi.
Herman mengungkapkan proses seleksi tahun ini hanya untuk posisi-posisi tertentu, khususnya yang berhubungan dengan tenaga pendidik, seperti guru; serta tenaga kesehatan layaknya perawat, dokter, dan lain sebagainya.
Kementerian PANRB saat ini masih melakukan proses pengkajian mengenai berapa jumlah formasi yang dibutuhkan. Jumlah itulah yang akan menjadi rebutan bagi para pencari kerja.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap instansi baik itu di pemerintah pusat atau pemerintah daerah harus mengajukan usulan penambahan formasi ke Kementerian PANRB. Nanti Menteri PANRB yang akan memutuskan.
Saat ini usulan formasi dari instansi sudah, sedang dilakukan penelaahan oleh Kemenpan untuk selanjutnya ditetapkan‎. Kiya tunggu saja waktunya bagi yang berminat.

Selasa, 19 April 2016

Gaji 13 dan Gaji 14 Cair?

Tahun ini dipastikan tidak ada kenaikan gaji pokok PNS, sebagai penggantinya pemerintah mengalokasikan pemberian gaji 14. Berbeda dengan gaji 13 istilah gaji 14 sebenarnya tidak tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2016, yang ada adalah Tunjangan Hari Raya.

Tidak Tahun ini dipastikan tidak ada kenaikan gaji pokok PNS, sebagai penggantinya pemerintah mengalokasikan pemberian gaji 14. Berbeda dengan gaji 13 istilah gaji 14 sebenarnya tidak tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2016, yang ada adalah Tunjangan Hari Raya.
Tidak dapat disalahkan jika publik lebih familiar dengan sebutan gaji ke-14, namun yang lebih penting kapan gaji 14 atau THR bagi PNS dapat dicairkan?  Yang pasti harus menunggu terbitnya dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur mekanisme pembayaran THR.

Tunjangan Hari Raya PNS
Pertimbangan Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) adalah mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik. Selama ini kompensasi mempertahankan pendapatan riil PNS dengan jalan menaikkan gaji pokok PNS mapun pokok pensiun dengan besaran kenaikan sesuai tingkat inflasi. Kebijakan pemberian THR baru pertama kali ini diberlakukan sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan.
Alasan paling mengemuka seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan adalah sebagai upaya untuk mengendalikan pembiayaan dana pensiun yang semakin membebani negara dari tahun ke tahun. Seiring dengan kenaikan gaji pokok otomatis dana pensiun juga meningkat. Sementara menurut Kemenkeu dana pensiun sampai saat ini belum bisa ditangani secara maksimal oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS, yakni PT TASPEN (Persero).

Sejak tahun anggaran 2009, pendanaan pensiun pegawai negeri seluruhnya menjadi beban APBN. Faktor-faktor yang memengaruhi besaran kenaikan pembayaran manfaat pensiun diantaranya adalah jumlah pegawai negeri yang mencapai batas usia pensiun, meningkatnya gaji pokok pegawai negeri, dan meningkatnya pensiun pokok pegawai negeri.

Jika tahun 2010 pembayaran manfaat pensiun PNS/TNI/POLRI yang ditanggung  negara sebesar 51,3 T maka lima tahun kemudian tepatnya tahun 2015 sudah naik menjadi 91,9 T atau melonjak jampir 80%. (Catatan penulis: Sampai saat ini pemerintah belum berencana mengubah mekanisme pembayaran Pensiun PNS).

Dalam jangka pendek pilihan gaji 14 atau THR lebih “nampak” dibandingkan dengan opsi kenaikan gaji (besaran sesuai inflasi). Karena secara akumulasi besaran THR lebih besar dari pada akumulasi jumlah kenaikan gaji.
Besaran THR seperti dijelaskan dalam APBN 2016 sebesar gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan. Untuk memenuhi kebutuhan THR tersebut, anggaran yang dipersiapkan mencapai 7,5 Triliun.

Sesuai namanya tunjangan hari raya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 6-7 Juli 2016, seharusnya PP tentang THR ini sudah terbit maksimal bulan Juni 2016. Jika mengacu pada ketentuan perundangan  yang berlaku pada perusahaan swasta, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apakah bagi semua PNS diberikan THR pas menjelang Lebaran atau menunggu hari raya keagamaan masing-masing. Hal ini tergantung bunyi pasal dalam PP yang akan diterbitkan nanti, seperti diketahui Hari Raya Nyepi sudah lewat, hari raya Waisak jatuh tanggal 22 Mei mendatang. Jadi kemungkinan besar semua PNS akan menerima THR secara bersamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Gaji 13
Gaji ke-13 PNS diberikan pertama kali pada tahun 2004. Sejak saat itu rutin setiap tahun gaji 13 dicairkan menjelang penerimaan siswa baru dengan besaran 1 (satu) kali gaji. Jumlah yang dibayarkan berdasarkan gaji yang diterima pada bulan Juni. Berbeda dengan gaji 14 di mana hanya gaji pokok saja yang diterima, besaran gaji 13 termasuk berbagai tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Khusus tunjangan kinerja ke-13 hanya berlaku bagi PNS di lingkungan instansi pusat (Kementerian/Lembaga). Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai kebijakan Pemda setempat tergantung kemampuan keuangan daerah. Bisa saja daerah tersebut sudah memberlakukan tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) namun tidak menganggarkan TKD atau TPP ke-13. Salah satunya Pemprov Jateng alokasi TPP ke-13 sudah dianggarkan dalam APBD sehingga PNS di lingkungan Pemprov Jateng selain gaji 13 juga akan menerima TPP ke-13.
Lalu kapan cairnya?
Sebelumnya kita lihat dulu penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang Gaji 13 pada lima tahun terakhir :
PP Gaji 13 2016
Tabel di samping menunjukkan tanggal ditandatanganinya PP tentang gaji 13 oleh Presiden berkisar pada akhir Mei sampai awal Juli. Sebagai catatan tahun lalu PP kenaikan gaji dan PP tentang Gaji ke-13 dirilis pada tanggal yang sama yakni 4 juni 2015.
Bolehlah disimpulkan bulan Juni nampaknya menjadi bulan berkah bagi PNS. Selain puasa Ramadhan sudah dimulai, kemungkinan besar PP Gaji 13 dan Gaji 14 (THR) terbit pada bulan tersebut. disalahkan jika publik lebih familiar dengan sebutan gaji ke-14, namun yang lebih penting kapan gaji 14 atau THR bagi PNS dapat dicairkan?  Yang pasti harus menunggu terbitnya dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur mekanisme pembayaran THR.

Tunjangan Hari Raya PNS
Pertimbangan Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) adalah mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik. Selama ini kompensasi mempertahankan pendapatan riil PNS dengan jalan menaikkan gaji pokok PNS mapun pokok pensiun dengan besaran kenaikan sesuai tingkat inflasi. Kebijakan pemberian THR baru pertama kali ini diberlakukan sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan.

Alasan paling mengemuka seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan adalah sebagai upaya untuk mengendalikan pembiayaan dana pensiun yang semakin membebani negara dari tahun ke tahun. Seiring dengan kenaikan gaji pokok otomatis dana pensiun juga meningkat. Sementara menurut Kemenkeu dana pensiun sampai saat ini belum bisa ditangani secara maksimal oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS, yakni PT TASPEN (Persero).

Sejak tahun anggaran 2009, pendanaan pensiun pegawai negeri seluruhnya menjadi beban APBN. Faktor-faktor yang memengaruhi besaran kenaikan pembayaran manfaat pensiun diantaranya adalah jumlah pegawai negeri yang mencapai batas usia pensiun, meningkatnya gaji pokok pegawai negeri, dan meningkatnya pensiun pokok pegawai negeri.
Jika tahun 2010 pembayaran manfaat pensiun PNS/TNI/POLRI yang ditanggung  negara sebesar 51,3 T maka lima tahun kemudian tepatnya tahun 2015 sudah naik menjadi 91,9 T atau melonjak jampir 80%. (Catatan penulis: Sampai saat ini pemerintah belum berencana mengubah mekanisme pembayaran Pensiun PNS).

Dalam jangka pendek pilihan gaji 14 atau THR lebih “nampak” dibandingkan dengan opsi kenaikan gaji (besaran sesuai inflasi). Karena secara akumulasi besaran THR lebih besar dari pada akumulasi jumlah kenaikan gaji.
Besaran THR seperti dijelaskan dalam APBN 2016 sebesar gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan. Untuk memenuhi kebutuhan THR tersebut, anggaran yang dipersiapkan mencapai 7,5 Triliun.

Sesuai namanya tunjangan hari raya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 6-7 Juli 2016, seharusnya PP tentang THR ini sudah terbit maksimal bulan Juni 2016. Jika mengacu pada ketentuan perundangan  yang berlaku pada perusahaan swasta, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Apakah bagi semua PNS diberikan THR pas menjelang Lebaran atau menunggu hari raya keagamaan masing-masing. Hal ini tergantung bunyi pasal dalam PP yang akan diterbitkan nanti, seperti diketahui Hari Raya Nyepi sudah lewat, hari raya Waisak jatuh tanggal 22 Mei mendatang. Jadi kemungkinan besar semua PNS akan menerima THR secara bersamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Senin, 18 April 2016

Pemerintah Tetapkan 19 Hari Libur Nasional Tahun 2017

Kabar baik bagi para pekerja khususnya PNS, Pemerintah Indonesia menetapkan 19 hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2017. Jumlah hari libur ini lebih sedikit dibanding pada tahun 2016 yang mencapai 21 hari. Rinciannya adalah 15 Hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Natal.


Pernyataan resmi ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

"Alhamdulillah tadi dalam rapat yang cukup singkat tiga menteri teknis bisa menyetujui dan menyepakati bahwa hari ini akan ditandatangani SKB tiga menteri," Ujar Puan.

Hal itu dikatakan Puan setelah bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandy, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 di kantor PMK, Kamis (14/4).

Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.

Puan menjelaskan, cuti bersama dan hari libur nasional merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja dan peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.

"Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, saya persilakan Menteri Menpan RB, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja untuk menandatangani SKB tiga menteri," ucap Puan.

Berikut rincian 19 Hari Libur Nasional Tahun 2017 :

1 Januari - Tahun Baru 2017 Masehi

28 Januari - Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili

28 Maret - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939

14 April - Wafat Isa Al Masih

24 April - Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

1 Mei - Hari Buruh Internasional

11 Mei - Hari Raya Waisak 2561

25 Mei - Kenaikan Isa Al Masih

25-26 Juni - Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah

17 Agustus - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

1 September - Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah

21 September - Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah

1 Desember - Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember - Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2017 :

23,27,28 Juni - Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah

26 Desember - Hari Raya Natal

Mudah-mudahan bagi para aparatur sipil negara bisa memanfaatkan waktu cuti sebaik-baiknya tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya waktu cuti bersama tersebut diharapkan para aparatur sipil negara bisa meningkatkan kinerja yang lebih baik untuk senantiasa melayani masyarakat.

Buku Saku Aparatur Sipil Negara (ASN)

Buku Saku ASN
Semenjak diberlakukannya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka dipandang perlu untuk para pegawai ASN memiliki sebuah pedoman dalam menjalankan tugas sehar-hari. Buku ASN ini diharapkan menjadi bacaan para pegawai ASN  di tanah air untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang reformasi birokrasi sebagai penjabaran dari Nawacita point kedua yakni membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Bagi pegawai ASN yang memerlukan buku pedoman tersebut dapat di download disini.

Jumat, 15 April 2016

Rencana Putusan Pemerintah Berhentikan 1 Juta PNS


Dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi meminta kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk memahami rencana rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara rasional, bukan emosional.


Menurutnya, rasionalisasi atau pengurangan jumlah PNS harus dilakukan untuk menekan belanja pemerintah. Tak tanggung-tanggung, dia menargetkan akan mengurangi 1 juta PNS hingga 2019 mendatang.

"Pemerintahan ini dibangun dengan rasionalitas, tentu menentukan kebutuhan pegawai pun harus rasional. Perhatikan kapasitas anggaran masing-masing. Masa anggaran belanja pegawai jauh lebih besar dari belanja publik?. Pemerintahan ada untuk mensejahterakan publik. Pegawai itu alatnya, bagaimana roda pemerintahan bisa dijalankan," kata Yuddy.

Menteri Yuddy menyebut, saat ini ada sekitar 244 kabupaten/kota yang komposisi belanja aparatur pada APBD-nya di atas 50 persen. Hal tersebut merupakan fenomena pemerintahan yang kurang rasional, harusnya sebagian besar APBD dialokasikan untuk belanja publik.

"Karena itu harus ada rasionalisasi pegawai. Diawali audit organisasi, dilanjutkan pemetaan pegawai, serta nantinya berujung pada pengurangan pegawai secara proporsional sesuai dengan kondisi objektif masing-masing," ungkapnya.

Pemerintah Jokowi-JK berencana akan melakukan rasionalisasi atau pengurangan jumlah PNS mulai 2017 mendatang.